Dua Terduga Pengedar Ekstasi Diamankan di Abab, 15 Butir Disita
PALI — Satresnarkoba Polres PALI mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ekstasi di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Sabtu malam (28/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kedua terduga pelaku yakni PW (20), pelajar/mahasiswa, dan AS (21), petani, warga Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 15 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 6,08 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti di kantong salah satu pelaku,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres PALI. Polisi masih melakukan pengembangan, termasuk uji laboratorium barang bukti dan tes urine, sebelum berkas dilimpahkan ke JPU.(Rill).
#PALI #Narkoba #Satresnarkoba #PolresPALI #Abab #BeritaKriminal #Sumsel #PerangNarkoba



Komentar
Posting Komentar