Kasus Pasar Cinde: Dari Proyek Revitalisasi hingga Vonis, Kini Masuk Tahap Banding


PALEMBANG – Revitalisasi Pasar Cinde yang awalnya digagas untuk modernisasi pasar tradisional di Palembang, justru berujung pada kasus hukum besar. Proyek dengan skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara pemerintah daerah dan swasta ini diduga menimbulkan kerugian negara.

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dan menyeret sejumlah pihak, termasuk Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum.

Dalam proses persidangan, pada Senin, 23 Februari 2026. Jaksa membacakan tuntutan 8 tahun penjara. Kemudian pada Rabu, 4 Maret 2026.  Terdakwa menyampaikan pembelaan (pleidoi). Dan hari Jumat, 13 Maret 2026 kemaren. Majelis hakim menjatuhkan vonis.

Dalam pembelaannya, Raimar membantah tuduhan menerima aliran dana Rp2,2 miliar. Ia menegaskan hanya menjalankan tugas perusahaan dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan proyek, sebagaimana disampaikan melalui kuasa hukumnya yang dilansir dari akun Instagram jejakkeadilanid.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun 4 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun, pihak terdakwa menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding.

Kini, kasus Pasar Cinde masih berlanjut ke tingkat pengadilan lebih tinggi. Perkara ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek yang melibatkan aset daerah.(Red).

Komentar

Postingan Populer