KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pemerasan Dana THR, Target Setoran Capai Rp750 Juta
![]() |
| Foto: Bupati Cilacap keluar dari lokasi pemeriksaan di Purwokerto sebelum dibawa penyidik menuju Jakarta oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). |
Cilacap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak. Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya perintah dari Bupati Cilacap kepada Sekda untuk mengumpulkan dana dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dana tersebut disebut akan digunakan sebagai THR bagi pihak eksternal, khususnya unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sadmoko bersama sejumlah pejabat daerah lainnya sempat menggelar pembahasan terkait kebutuhan dana THR tersebut. Pertemuan itu melibatkan Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi, serta Asisten III Budi Santoso.
Dalam pembahasan tersebut, ditetapkan kebutuhan dana THR bagi pihak eksternal sebesar Rp515 juta. Namun dalam praktiknya, para pejabat tersebut kemudian meminta setoran dari sejumlah perangkat daerah dengan target pengumpulan dana mencapai Rp750 juta.
KPK mengungkap bahwa dana yang berhasil dikumpulkan dari berbagai OPD mencapai sekitar Rp610 juta sebelum akhirnya kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan pada pertengahan Maret 2026.
Dana tersebut diduga berasal dari setoran sejumlah instansi pemerintah daerah, termasuk perangkat daerah, rumah sakit daerah, serta puskesmas di wilayah Kabupaten Cilacap. Mekanisme pengumpulan dana itu diduga dilakukan dengan cara meminta kontribusi dari masing-masing instansi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan bahwa praktik pengumpulan dana dengan cara memaksa bawahan atau instansi pemerintah untuk memenuhi kepentingan pejabat merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak dapat ditoleransi.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Gedung Merah Putih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan tertinggi di lingkungan pemerintah daerah serta menunjukkan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam birokrasi daerah.



Komentar
Posting Komentar