PLN: Hak Ditagih, Layanan Diabaikan. Telat Sebulan, PLN Pendopo Ancam Putus Listrik
![]() |
| Foto: Ilustrasi |
PALI – Polemik layanan PT PLN (Persero) kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kali ini, sorotan tajam datang dari pelanggan yang menilai pendekatan PLN ULP Pendopo lebih mengedepankan ancaman pemutusan dibanding perbaikan kualitas layanan.
Keluhan tersebut disampaikan Joko Sadewo, warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, setelah menerima surat pemberitahuan pemutusan sementara sambungan listrik yang dinilai janggal dan terkesan dipaksakan.
Surat yang ditandatangani Manager PLN ULP Pendopo, Mochamad Dede Irawan, tertanggal 2 Maret 2026 itu menyebut pelanggan menunggak pembayaran Februari hingga Maret. Padahal, menurut Joko, saat itu posisi waktu masih awal Maret—yang berarti secara logika baru memasuki masa keterlambatan satu bulan.
“Ini yang jadi pertanyaan. Baru terlambat satu bulan, tapi langsung disebut dua bulan dan disertai ancaman pemutusan. Bahkan suratnya baru diterima di akhir Maret. Ini tidak sinkron dan terkesan dipaksakan,” tegasnya.
![]() |
| Foto: Surat Pemberitahuan Pemutusan Aliran Listrik. |
Joko menilai, langkah PLN tersebut menunjukkan ketidakseimbangan dalam pelayanan publik: cepat menagih hak, namun lamban—bahkan abai—dalam memenuhi kewajiban kepada pelanggan.
“PLN ini terlihat hanya tahu menuntut hak. Tapi soal kewajiban pelayanan, seperti listrik yang sering padam tanpa pemberitahuan, itu seolah dibiarkan. Ini yang membuat kepercayaan publik terus menurun,” kritiknya tajam.
Ia mengungkapkan, selama ini dirinya tetap patuh membayar tagihan listrik, bahkan untuk empat sambungan berbeda dengan total pembayaran mencapai sekitar Rp2 juta per bulan. Namun, menurutnya, kualitas layanan yang diterima tidak sebanding dengan kewajiban yang telah dipenuhi.
“Bayar kami tidak pernah lari. Tapi pelayanan masih sering terganggu. Pemadaman terjadi tanpa informasi jelas. Ini bukan sekadar keluhan, tapi fakta yang dirasakan banyak pelanggan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joko juga menyoroti kondisi rumah yang menjadi objek tagihan dalam keadaan kosong, sehingga keterlambatan pembayaran kerap terjadi karena faktor kelalaian administratif, bukan unsur kesengajaan. Meski demikian, ia memastikan seluruh tunggakan tidak pernah melewati batas tiga bulan dan selalu dilunasi.
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan besaran tagihan listrik yang dinilai tidak sebanding dengan tingkat pemakaian, mengingat rumah tersebut jarang dihuni.
“Rumah kosong tapi tagihan tetap tinggi. Ini juga perlu transparansi dari PLN, jangan sampai pelanggan dirugikan,” tambahnya.
Pernyataan keras ini menjadi cerminan kegelisahan masyarakat terhadap pola layanan yang dinilai belum berimbang. Di satu sisi, PLN tegas dalam penagihan, namun di sisi lain belum menunjukkan konsistensi dalam menjamin kualitas distribusi listrik yang stabil dan informatif.
Sebagai perusahaan penyedia layanan publik, PLN dituntut tidak hanya menjalankan fungsi penagihan, tetapi juga memastikan standar pelayanan terpenuhi—mulai dari keandalan pasokan, transparansi tagihan, hingga komunikasi yang baik kepada pelanggan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN ULP Pendopo belum memberikan klarifikasi resmi atas polemik tersebut. Minimnya respons ini justru semakin memperkuat kesan bahwa keluhan pelanggan belum menjadi prioritas utama dalam perbaikan layanan. (Rill).




Komentar
Posting Komentar