Tender Adera Menggantung: Pemenang Tak Kunjung Muncul, Kontrak Lama Terus Berjalan


PALI
– Proses tender di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Adera Field kembali menjadi sorotan. Informasi yang beredar menyebutkan tahapan pengadaan tenaga kerja dan peralatan penunjang operasional telah berjalan hingga tahap evaluasi. Namun hingga kini, publik belum juga mengetahui siapa pemenang tender tersebut.

Yang justru terjadi adalah perpanjangan kontrak vendor lama yang terus berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi tata kelola pengadaan di lingkungan perusahaan pengelola aset strategis negara tersebut.

Dalam praktik pengadaan yang sehat, tender bukan sekadar formalitas administratif. Ia merupakan mekanisme penting untuk memastikan efisiensi, keterbukaan, serta persaingan yang adil. Melalui proses lelang yang transparan, perusahaan dapat memperoleh penyedia jasa dengan kualitas terbaik dan harga yang kompetitif.

Karena itu, ketika proses tender disebut telah berjalan namun pemenangnya tidak kunjung diumumkan, sementara kontrak lama terus diperpanjang, publik wajar mempertanyakan arah dan integritas proses tersebut. Apakah tender benar-benar dimaksudkan untuk mencari penyedia terbaik, atau hanya sekadar memenuhi prosedur administratif?

Regulasi sebenarnya sudah sangat jelas. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN menegaskan bahwa setiap proses pengadaan harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta persaingan yang sehat.

Dalam kerangka Good Corporate Governance (GCG), perusahaan milik negara bahkan diwajibkan menjalankan lima prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Prinsip-prinsip ini bukan sekadar jargon tata kelola, melainkan fondasi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan yang mengelola sumber daya negara.

Ketika proses tender berjalan tanpa kepastian hasil, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi perusahaan, tetapi juga potensi efisiensi penggunaan anggaran. Tanpa mekanisme persaingan yang terbuka, peluang mendapatkan harga dan kualitas terbaik menjadi semakin kecil.

Dalam konteks yang lebih luas, persoalan pengadaan di BUMN juga memiliki dimensi hukum. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Sebagai perusahaan yang mengelola sektor hulu migas—salah satu sektor strategis negara—PT Pertamina Hulu Rokan seharusnya menempatkan prinsip keterbukaan sebagai standar utama dalam setiap proses bisnisnya. Bukan semata untuk memenuhi aturan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik.

Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), isu ini mulai menjadi perhatian masyarakat.

Koordinator Forum Pemuda dan Mahasiswa Kecamatan Tanah Abang, Hadi Prasmana, S.Kom, menilai keterlambatan pengumuman pemenang tender dapat memicu keraguan publik terhadap proses pengadaan yang berlangsung.

“Perusahaan sebesar Pertamina tentu memiliki standar profesionalisme yang tinggi. Karena itu, keterbukaan dalam setiap proses pengadaan menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya kepada media ini, Jumat (6/3/2026).

Pandangan serupa disampaikan Muslim Abdurrasyid. Ia menilai proses tender yang tidak disampaikan secara terbuka hanya akan menimbulkan ruang spekulasi yang tidak perlu.

“Jika seluruh tahapan telah dilakukan secara profesional dan sesuai aturan, semestinya tidak ada alasan untuk menunda pengumuman pemenang tender,” katanya.

Kini publik menanti kejelasan dari pihak perusahaan. Apakah proses tender tersebut masih berlangsung, atau justru berhenti di tengah jalan? Dan sampai kapan kontrak vendor lama akan terus diperpanjang tanpa kepastian hasil lelang?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field belum memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan pengumuman pemenang tender tersebut.(SMD).

Komentar

Postingan Populer