Pemkab PALI Melalui Dishub Setop Hauling PT BSE di Simpang Tais


PALI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menghentikan aktivitas hauling (angkutan batu bara) milik PT BSE pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di jalur Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi.

Penghentian dilakukan langsung oleh tim Dishub PALI di lapangan setelah mendapati operasional angkutan diduga belum memenuhi ketentuan teknis dan administratif, terutama terkait penggunaan jalan khusus hauling serta kelengkapan izin lintasan.

Petugas Dishub terlihat menghentikan satu per satu kendaraan angkutan batu bara yang melintas di titik pengawasan Simpang Tais. Sejumlah truk diminta putar balik dan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Kepala Dinas Perhubungan PALI menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan bagian dari penegakan aturan yang sudah berulang kali disosialisasikan kepada seluruh perusahaan tambang.

“Hari ini kami hentikan seluruh aktivitas hauling PT BSE. Ini bentuk ketegasan kami, karena masih ditemukan indikasi belum terpenuhinya persyaratan, baik dari sisi izin maupun penggunaan jalur khusus,” tegasnya.

Dishub PALI menegaskan, seluruh angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus hauling, bukan jalan umum. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang. Penggunaan jalan umum dinilai berisiko tinggi, mulai dari kerusakan infrastruktur, kemacetan, hingga potensi kecelakaan lalu lintas.

“Aturannya sudah jelas. Tidak boleh lagi ada angkutan batu bara melintas di jalan umum. Kalau belum siap dengan jalan khusus, jangan beroperasi,” lanjutnya.

Dishub PALI memastikan bahwa penghentian ini bersifat sementara, namun tidak memiliki batas waktu pasti. Aktivitas hauling PT BSE baru akan diizinkan kembali setelah perusahaan menyelesaikan seluruh perizinan operasional. Menggunakan jalur hauling khusus yang sesuai ketentuan. Memenuhi standar keselamatan dan teknis di lapangan.

“Kami tidak bicara soal waktu. Silakan PT BSE lengkapi semua kewajiban. Kalau sudah sesuai aturan, silakan beroperasi kembali. Tapi sebelum itu, tidak ada kompromi,” tegas Dishub.

Dishub PALI juga menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berlaku bagi PT BSE, melainkan seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah PALI.

Tim pengawas akan terus melakukan patroli dan penertiban di sejumlah titik rawan, termasuk jalur-jalur yang kerap digunakan sebagai lintasan angkutan batu bara.

Langkah ini sekaligus menjawab sorotan publik yang selama ini menuntut ketegasan pemerintah dalam menertibkan aktivitas hauling yang dinilai merugikan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dishub menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat aktivitas angkutan berat. Penindakan terhadap PT BSE menjadi pesan tegas bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran aturan, sekaligus mendorong seluruh perusahaan untuk patuh terhadap regulasi.

“Ini bukan sekadar penertiban, tapi bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Jalan harus aman, aktivitas harus tertib,” pungkasnya. (ES).

Komentar

Postingan Populer