Polda Sumsel Bongkar Peretasan Dana BOS SMA N 2 Prabumulih, Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar
Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus peretasan sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih yang merugikan negara di sektor pendidikan hingga Rp942,8 juta.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (2/4/2026), sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan perlindungan dana pendidikan dari kejahatan siber.
Kasus bermula dari laporan pihak sekolah pada Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku di Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi peretasan terjadi dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, dana BOS berkurang Rp344,8 juta. Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, pelaku kembali membobol sistem dan menguras Rp598 juta dari total dana Rp637,5 juta.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan pelaku menggunakan metode brute force untuk menembus sistem keamanan. Setelah berhasil masuk, dana dipindahkan secara ilegal ke sejumlah rekening.
Polisi telah mengamankan empat tersangka, yakni AT (38) sebagai pelaku utama, DN (27) koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) sebagai penyedia rekening penampung. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, mengingat dana yang disasar merupakan anggaran pendidikan untuk kepentingan siswa.
#PoldaSumsel #KriminalSiber #DanaBOS #Prabumulih #Sumsel #BeritaTerkini #Hukum #CyberCrime #Pendidikan #BreakingNews



Komentar
Posting Komentar